Beranda | Artikel
Nifas dan Hukum-hukumnya
Rabu, 25 Februari 2004

USIA HAID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Usia haid biasanya antara 12 sampai dengan 50 tahun. Dan kemungkinan seorang wanita sudah mendapatkan haid sebelum usia 12 tahun, atau masih mendapatkan haid sesudah usia 50 tahun. Itu semua tergantung pada kondisi, lingkungan dan iklim yang mempengaruhinya.

Para ulama, rahimahullah, berbeda pendapat tentang apakah ada batasan tertentu bagi usia haid, dimana seorang wanita tidak mendapatkan haid sebelum atau sesudah usia tersebut ?

Ad-Darimi, setelah menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah ini, mengatakan :”Hal ini semua, menurut saya, keliru. Sebab, yang menjadi acuan adalah keberadaan darah. Seberapa pun adanya, dalam kondisi bagaimana pun, dan pada usia berapa pun, darah tersebut wajib dihukumi sebagai darah haid. Dan hanya Allah Yang Maha Tahu” [Al-Majmu ‘Syarhul Muhadzdazb, Juz I, hal. 386].

Pendapat Ad-Darimi inilah yang benar dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Jadi, kapan pun seorang wanita mendapatkan darah haid berarti ia haid, meskipun usianya belum mencapai 9 tahun atau diatas 50 tahun. Sebab, Allah dan Rasul-Nya mengaitkan hukum-hukum haid pada keberadaan darah tersebut, serta tidak memberikan batasan usia tertentu. Maka, dalam masalah ini, wajib mengacu kepada keberadaan darah yang telah dijadikan sandaran hukum. Adapun pembatasan padahal tidak ada satupun dalil yang menunjukkan hal tersebut.

[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin-Nisaa’ oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita, diterbitkan oleh Darul Haq, Penrjemah Muhammad Yusuf Harun, Ma]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/297-usia-haid.html